Senin, 29 April 2013

Tokoh Islam #7 Sayyid Sabiq

Sayyid Sabiq Syaikh Sayyid Sabiq dilahirkan tahun 1915 H di Mesir dan meninggal dunia tahun 2000 M. Ia merupakan salah seorang ulama al-Azhar yang menyelesaikan kuliahnya di fakultas syari’ah. Kesibukannya dengan dunia fiqih melebihi apa yang pernah diperbuat para ulama al-Azhar yang lainnya. Ia mulai menekuni dunia tulis-menulis melalui beberapa majalah yang eksis waktu itu, seperti majalah mingguan ‘al-Ikhwan al-Muslimun’. Di majalah ini, ia menulis artikel ringkas mengenai ‘Fiqih Thaharah.’ Dalam penyajiannya beliau berpedoman pada buku-buku fiqih hadits yang menitikberatkan pada masalah hukum seperti kitab Subulussalam karya ash-Shan’ani, Syarah Bulughul Maram karya Ibn Hajar, Nailul Awthar karya asy-Syaukani dan lainnya. Syaikh Sayyid mengambil metode yang membuang jauh-jauh fanatisme madzhab tetapi tidak menjelek-jelekkannya. Ia berpegang kepada dalil-dalil dari Kitabullah, as-Sunnah dan Ijma’, mempermudah gaya bahasa tulisannya untuk pembaca, menghindari istilah-istilah yang runyam, tidak memperlebar dalam mengemukakan ta’lil (alasan-alasan hukum), lebih cenderung untuk memudahkan dan mempraktiskannya demi kepentingan umat agar mereka cinta agama dan menerimanya. Beliau juga antusias untuk menjelaskan hikmah dari pembebanan syari’at (taklif) dengan meneladani al-Qur’an dalam memberikan alasan hukum. Juz pertama dari kitab beliau yang terkenal “Fiqih Sunnah” diterbitkan pada tahun 40-an di abad 20. Ia merupakan sebuah risalah dalam ukuran kecil dan hanya memuat fiqih thaharah. Pada mukaddimahnya diberi sambutan oleh Syaikh Imam Hasan al-Banna yang memuji manhaj (metode) Sayyid Sabiq dalam penulisan, cara penyajian yang bagus dan upayanya agar orang mencintai bukunya. Setelah itu, Sayyid Sabiq terus menulis dan dalam waktu tertentu mengeluarkan juz yang sama ukurannya dengan yang pertama sebagai kelanjutan dari buku sebelumnya hingga akhirnya berhasil diterbitkan 14 juz. Kemudian dijilid menjadi 3 juz besar. Belaiu terus mengarang bukunya itu hingga mencapai selama 20 tahun seperti yang dituturkan salah seorang muridnya, Syaikh Yusuf al-Qardhawi. Banyak ulama yang memuji buku karangan beliau ini yang dinilai telah memenuhi hajat perpustakaan Islam akan fiqih sunnah yang dikaitkan dengan madzhab fiqih. Karena itu, mayoritas kalangan intelektual yang belum memiliki komitmen pada madzhab tertentu atau fanatik terhadapnya begitu antusias untuk membacanya. Jadilah bukunya tersebut sebagai sumber yang memudahkan mereka untuk merujuknya setiap mengalami kebuntuan dalam beberapa permasalahan fiqih. Buku itu kini sudah tersebar di seluruh pelosok dunia Islam dan dicetak sebagian orang beberapa kali tanpa seizin pengarangnya. Tetapi, ada kalanya sebagian fanatisan madzhab mengkritik buku Fiqih Sunnah dan menilainya mengajak kepada ‘tidak bermadzhab’ yang pada akhirnya menjadi jembatan menuju ‘ketidak beragamaan.’ Sebagian ulama menilai Sayyid Sabiq bukanlah termasuk penyeru kepada ‘tidak bermadzhab’ sekali pun beliau sendiri tidak berkomitmen pada madzhab tertentu. Alasannya, karena beliau tidak pernah mencela madzhab-madzhab fiqih yang ada dan tidak mengingkari keberadaanya. Sementara sebagian ulama yang lain, mengkritik buku tersebut dan menilai Syaikh Sayyid Sabiq sebagai orang yang terlalu bebas dan tidak memberikan fiqih perbandingan sebagaimana mestinya di dalam mendiskusikan dalil-dalil naqli dan aqli serta melakukan perbandingan ilmiah di antaranya, lalu memilih mana yang lebih rajih (kuat) berdasarkan ilmu. Apa yang dinilai para penentangnya tersebut tidak pada tempatnya. Sebenarnya buku yang dikarang Sayyid Sabiq itu harus dilihat dari sisi untuk siapa ia menulis buku itu. Beliau tidak menulisnya untuk kalangan para ulama tetapi untuk mayoritas kaum pelajar yang memerlukan buku yang mudah dan praktis, baik dari sisi format atau pun content (isi). Di antara ulama yang mengkritik buku tersebut adalah seorang ulama hadits yang terkenal, Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani yang kemudian menulis buku ‘Tamaamul Minnah Bitta’liq ‘ala Fiqhissunnah”. Kitab ini ibarat takhrij bagi hadits-hadits yang terdapat di dalam buku fiqih sunnah. Syaikh Sayyid Sabiq merupakan sosok yang selalu mengajak agar umat bersatu dan merapatkan barisan. Beliau mengingatkan agar tidak berpecah belah yang dapat menyebabkan umat menjadi lemah. Beliau juga mengajak agar membentengi para pemudi dan pemuda Islam dari upaya-upaya musuh Allah dengan membiasakan mereka beramal islami, memiliki kepekaan, memahami segala permasalahan kehidupan serta memahami al-Qur’an dan as-Sunnah. Hal ini agar mereka terhindar dari perangkap musuh-musuh Islam. Beliau juga pernah mengingatkan bahwa Israel adalah musuh bebuyutan umat ini yang selalu memusuhi kita secara berkesinambungan. Beliau pernah bertemu dengan salah seorang pengajar asal Palestina yang bercerita kepada beliau, “Suatu kali saya pernah melihat seorang Yahudi sangat serius duduk menghafal Kitabullah dan hadits-hadits Rasulullah. Lalu saya tanyakan kepadanya, ‘Kenapa kamu melakukan ini.?’ Ia menjawab, ‘Agar kami dapat membantah kalian dengan argumentasi. Kalian adalah orang-orang yang reaktif dan sangat sensitif, karena itu kami ingin mengendalikan lewat sensitifitas kalian itu. Jika kami berdebat dengan kalian, kami akan menggunakan ayat-ayat dan hadits Nabi kalian. Kami juga akan menyebutkan sebagian permisalan dalam bahasa Arab yang mendukung permasalahan kami sehingga kalian bertekuk lutut terhadap seruan kami dan mempercayai kebenarannya.” (alsofwah.or.id)

Tokoh Islam #6 Nashiruddin Al Albani

Nashiruddin Al Albani Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani Nama beliau adalah Abu Abdirrahman Muhammad Nashiruddin bin Nuh al-Albani. Dilahirkan pada tahun 1333 H di kota Ashqodar ibu kota Albania yang lampau. Beliau dibesarkan di tengah keluarga yang tak berpunya, lantaran kecintaan terhadap ilmu dan ahli ilmu. Ayah al Albani yaitu Al Haj Nuh adalah lulusan lembaga pendidikan ilmu-ilmu syari'at di ibukota negara dinasti Utsmaniyah (kini Istambul), yang ketika Raja Ahmad Zagho naik tahta di Albania dan mengubah sistem pemerintahan menjadi pemerintah sekuler, maka Syeikh Nuh amat mengkhawatirkan dirinya dan diri keluarganya. Akhirnya beliau memutuskan untuk berhijrah ke Syam dalam rangka menyelamatkan agamanya dan karena takut terkena fitnah. Beliau sekeluargapun menuju Damaskus. Setiba di Damaskus, Syeikh al-Albani kecil mulai aktif mempelajari bahasa arab. Beliau masuk sekolah pada madrasah yang dikelola oleh Jum'iyah al-Is'af al-Khairiyah. Beliau terus belajar di sekolah tersebut tersebut hingga kelas terakhir tingkat Ibtida'iyah. Selanjutnya beliau meneruskan belajarnya langsung kepada para Syeikh. Beliau mempelajari al-Qur'an dari ayahnya sampai selesai, disamping itu mempelajari pula sebagian fiqih madzab Hanafi dari ayahnya. Syeikh al-Albani juga mempelajari keterampilan memperbaiki jam dari ayahnya sampai mahir betul, sehingga beliau menjadi seorang ahli yang mahsyur. Ketrampilan ini kemudian menjadi salah satu mata pencahariannya. Pada umur 20 tahun, pemuda al-Albani ini mulai mengkonsentrasi diri pada ilmu hadits lantaran terkesan dengan pembahasan-pembahsan yang ada dalam majalah al-Manar, sebuah majalah yang diterbitkan oleh Syeikh Muhammad Rasyid Ridha. Kegiatan pertama di bidang ini ialah menyalin sebuah kitab berjudul "al-Mughni 'an Hamli al-Asfar fi Takhrij ma fi al-Ishabah min al-Akhbar". Sebuah kitab karya al-Iraqi, berupa takhrij terhadap hadits-hadits yang terdapat pada Ihya' Ulumuddin al-Ghazali. Kegiatan Syeikh al-Albani dalam bidang hadits ini ditentang oleh ayahnya seraya berkomentar. "Sesungguhnya ilmu hadits adalah pekerjaan orang-orang pailit (bangkrut)". Namun Syeikh al-Albani justru semakin cinta terhadap dunia hadits. Pada perkembangan berikutnya, Syeikh al-Albani tidak memiliki cukup uang untuk membeli kitab-kitab. Karenanya, beliau memanfaatkan Perpustakaan adh-Dhahiriyah di sana (Damaskus). Di samping juga meminjam buku-buku dari beberapa perpustakaan khusus. Begitulah, hadits menjadi kesibukan rutinnya, sampai-sampai beliau menutup kios reparasi jamnya. Beliau lebih betah berlama-lama dalam perpustakaan adh-Dhahiriyah, sehingga setiap harinya mencapai 12 jam. Tidak pernah istirahat mentelaah kitab-kitab hadits, kecuali jika waktu sholat tiba. Untuk makannya, seringkali hanya sedikit makanan yang dibawanya ke perpustakaan. Akhirnya kepala kantor perpustakaan memberikan sebuah ruangan khusus di perpustakaan untuk beliau. Bahkan kemudiaan beliau diberi wewenang untuk membawa kunci perpustakaan. Dengan demikian, beliau menjadi leluasa dan terbiasa datang sebelum yang lainnya datang. Begitu pula pulangnya ketika orang lain pulang pada waktu dhuhur, beliau justru pulang setelah sholat isya. Hal ini dijalaninya sampai bertahun-tahun. Pengalaman Penjara Syeikh al-Albani pernah dipenjara dua kali. Kali pertama selama satu bulan dan kali kedua selama enam bulan. Itu tidak lain karena gigihnya beliau berdakwah kepada sunnah dan memerangi bid'ah sehingga orang-orang yang dengki kepadanya menebarkan fitnah. Beberapa Tugas yang Pernah Diemban Syeikh al-Albani Beliau pernah mengajar di Jami'ah Islamiyah (Universitas Islam Madinah) selama tiga tahun, sejak tahun 1381-1383 H, mengajar tentang hadits dan ilmu-ilmu hadits. Setelah itu beliau pindah ke Yordania. Pada tahun 1388 H, Departemen Pendidikan meminta kepada Syeikh al-Albani untuk menjadi ketua jurusan Dirasah Islamiyah pada Fakultas Pasca Sarjana di sebuah Perguruan Tinggi di kerajaan Yordania. Tetapi situasi dan kondisi saat itu tidak memungkinkan beliau memenuhi permintaan itu. Pada tahun 1395 H hingga 1398 H beliau kembali ke Madinah untuk bertugas sebagai anggota Majelis Tinggi Jam'iyah Islamiyah di sana. Mandapat penghargaan tertinggi dari kerajaan Saudi Arabia berupa King Faisal Fundation tanggal 14 Dzulkaidah 1419 H. Beberapa Karya Beliau Karya-karya beliau amat banyak, diantaranya ada yang sudah dicetak, ada yang masih berupa manuskrip dan ada yang mafqud (hilang), semua berjumlah 218 judul. Beberapa Contoh Karya Beliau adalah : - Adabuz-Zifaf fi As-Sunnah al-Muthahharah - Al-Ajwibah an-Nafi'ah 'ala as'ilah masjid al-Jami'ah - Silisilah al-Ahadits ash Shahihah - Silisilah al-Ahadits adh-Dha'ifah wal maudhu'ah - At-Tawasul wa anwa'uhu - Ahkam Al-Jana'iz wabida'uha Di samping itu, beliau juga memiliki kaset ceramah, kaset-kaset bantahan terhadap berbagai pemikiran sesat dan kaset-kaset berisi jawaban-jawaban tentang pelbagai masalah yang bermanfaat. Selanjutnya Syeikh al-Albani berwasiat agar perpustakaan pribadinya, baik berupa buku-buku yang sudah dicetak, buku-buku foto copyan, manuskrip-manuskrip (yang ditulis oleh beliau sendiri ataupun orang lain) semuanya diserahkan ke perpustakaan Jami'ah tersebut dalam kaitannya dengan dakwah menuju al-Kitab was Sunnah, sesuai dengan manhaj salafush Shalih (sahabat nabi radhiyallahu anhum), pada saat beliau menjadi pengajar disana. Wafatnya Beliau wafat pada hari Jum'at malam Sabtu tanggal 21 Jumada Tsaniyah 1420 H atau bertepatan dengan tanggal 1 Oktober 1999 di Yoradania. Rahimallah asy-Syaikh al-Albani rahmatan wasi'ah wa jazahullahu'an al-Islam wal muslimiina khaira wa adkhalahu fi an-Na'im al-Muqim.

Tokoh Islam #5 IMAM SYAFI'I

Imam Syafi'i (150 H - 204 H) Imam Syafi'i Abu Auf Abdurrahman Attamimi "Sesungguhnya Allah swt mengutus (mengirim) seseorang kepada umat ini setiap seratus tahun untuk memperbarui urusan agamanya ...." Nama lengkap beliau adalah Abu Abdullah Muhammad bin Idris. Beliau dilahirkan di Gaza, Palestina, tahun 150 H, dan ayahnya meninggal ketika masih bayi, sehingga beliau hanya dipelihara oleh ibunya yang berasal dari Qabilah Azad dari Yaman. Diwaktu kecil Imam Syafii hidup dalam kemiskinan dan penderitaan sebagai anak yatim dalam “dekapan” ibundanya . Oleh karena itu ibunya berpendapat agar sebaiknya beliau (yang ketika itu masih kecil) dipindahkan saja ke Makkah (untuk hidup bersama keluarga beliau disana). Maka ketika berusia 2 tahun beliau dibawa ibundanya pindah ke Makkah. Imam Syafi’i rahimahullah dilahirkan bertepatan dengan meninggalnya Imam Abu Hanifah oleh karena itu orang-orang berkata : “telah meninggal Imam dan lahirlah Imam”. Pada usia 7 tahun beliau telah menghafal Al Qur’an. Dan suatu sifat dari Imam Safi’i adalah, jika beliau melihat temannya diberi pelajaran oleh gurunya, maka pelajaran yang dipelajari oleh temannya itu dapat beliau pahami. Demikian pula jika ada orang yang membacakan buku dihadapan Imam Syafi’i, lalu beliau mendengarkannya, secara spontan beliau dapat menghafalnya. Sehingga kata gurunya : “Engkau tak perlu belajar lagi di sini" (lantaran kecerdasan dan kemampuan beliau untuk menyerap dan menghafal ilmu dengan hanya mendengarkan saja). Setelah beberapa tahun di Makkah, Imam Syafi’i pergi ke tempat Bani Hudzail dengan tujuan untuk belajar kepada mereka. Bani Hudzail adalah Kabilah yang paling fasih dalam berbahasa Arab. Beliau tinggal di tempat Bani Hudzail selama 17 tahun. Ditempat ini beliau beliau banyak menghafal sya’ir-sya’ir, memahami secara mendalam sastra Arab dan berita-berita tentang peristiwa yang dialami oleh orang-orang Arab dahulu. Pada suatu hari beliau bertemu dengan Mas’ab bin Abdullah bin Zubair yang masih ada hubungan famili dengan beliau. Mas’ab bin Abdullah berkata : “Wahai Abu Abdullah (yaitu Imam Syafi’i), sungguh aku menyayangkanmu, engkau sungguh fasih dalam berbahasa Arab, otakmu juga cerdas, alangkah baiknya seandainya engkau menguasai ilmu Fiqih sebagai kepandaianmu.” Imam Syafi’i : “Dimana aku harus belajar?” Mas’ab bin Abdullah pun menjawab : “Pergilah ke Malik bin Anas”. Maka beliau pergi ke Madinah untuk menemui Imam Malik. Sesampainya di Madinah Imam Malik bertanya : “Siapa namamu?”. “Muhammad” jawabku. Imam Malik Berkata lagi : “Wahai Muhammad bertaqwalah kepada Allah dan jauhilah laranganNya maka engkau akan menjadi orang yang disegani di kemudian hari”. Esoknya beliau membaca al Muwaththa’ bersama Imam Malik tanpa melihat buku yang dipegangnya, maka beliau disuruh melanjutkan membaca, karena Imam Malik merasa kagum akan kefasihan beliau dalam membacanya. Al Muwaththa’ adalah kitab karangan Imam Malik yang dibawa beliau dari seorang temannya di Mekkah. Kitab tersebut beliau baca dan dalam waktu 9 hari, dan beliau telah menghafalnya.Beliau tinggal di Madinah sampai Imam Malik meninggal dunia, kemudian beliau pergi ke Yaman. • Kunjungan Imam Syafi’i Keberbagai Tempat Sudah menjadi kebiasaan ulama’-ulama’ pada masa Imam Syafi’i yaitu berkunjung ke berbagai negeri untuk menimba ilmu di tempat tersebut. Mereka tidak perduli terhadap rintangan-rintangan yang akan mereka hadapi. Demikian pula Imam Syafi’i berkunjung ke berbagai tempat untuk menimba ilmu dengan sungguh-sungguh dan memperoleh manfaatnya. Sebagaimana yang telah diketahui tentang perjalanannya dari Mekkah ke Bani Hudzail, kemudian kembali ke Mekkah dan perjuangannya untuk menemui Imam Malik, dan setelah meninggalnya Imam Malik beliau pergi keYaman dan selanjutnya pergi ke Baghdad dan kembali ke Madinah , dan setelah itu kembali lagi ke Baghdad kemudian ke Mesir. Kunjungan-kunjungan itu menghasilkan banyak ilmu dan pengalaman baginya serta membuatnya gigih dalam menghadapi berbagai rintangan dalam membela kebenaran dan membela Sunnah Rasulullah saw. Sehingga namanya menjadi terkenal dan disegani umat Islam di zamannya. Imam Ahmad Bin Hambal berkata tentang gurunya Imam Syafi’i rahimahullah telah diriwayatkan bahwa Rasulullah saw bersabda : "Inna Allaha yub'astu lihadzihil ummah 'ala ra'si kulla miati sanatin man yujaddidu laha diinaha" “Sesungguhnya Allah swt mengutus (mengirim) seseorang kepada umat ini setiap seratus tahun untuk memperbarui urusan agamanya”. (shahih sunan Abu daud hadits no : 4291) Kemudian Imam Ahmad bin Hambal menambahkan dengan berkata : “Umar bin Abdul Aziz adalah orang yang pertama dan mudah-mudahan Imam Syafi’i adalah yang kedua”. Pembelaannya terhadap As-Sunnah Imam Asy-Syafi’i dijuluki oleh kalangan Ahlu Al-Hadits sebagai Nashir As-Sunnah (pembela As-Sunnah). Ini tentu saja merupakan penghargaan tertinggi terhadap sosok beliau dan bukan hanya sekedar simbol belaka. Sikap, ucapan dan karya-karya tulis beliau menjadi saksi untuk itu. Di masa hidup beliau, timbul bermacam-macam aliran keagamaan yang mayoritas selalu menyerang As-Sunnah. Mereka dapat dibagi menjadi tiga kelompok: Pertama, mengingkari As-Sunnah, secara keseluruhan. Ke dua, tidak menerima As-Sunnah kecuali bila semakna dengan Al-Qur’an. Ke tiga, menerima As-Sunnah yang mutawatir saja dan tidak menerima selain itu alias menolak Hadits Ahad. Beliau menyikapi ketiga kelompok tersebut dengan tegas. Terhadap kelompok pertama, beliau menyatakan bahwa tindakan mereka tersebut amat berbahaya karena dengan begitu rukun Islam, seperti shalat, zakat, haji dan kewajiban-kewajiban lainnya menjadi tidak dapat dipahami bila hanya berpijak kepada makna global dari Al-Qur’an kecuali dari makna secara etimologisnya saja. Demikian pula terhadap kelompok ke dua, bahwa implikasinya sama saja dengan kelompok pertama. Sedangkan terhadap kelompok ke tiga, beliau membantah pendapat mereka dengan argumentasi yang valid (tepat) dan detail terperinci. Di antara bantahan tersebut adalah sebagai berikut: 1. Di dalam mengajak kepada Islam, Rasulullah mengirim para utusan yang jumlahnya tidak mencapai angka mutawatir. Maka bila memang angka mutawatir tersebut urgen sekali, tentu Rasulullah tidak merasa cukup dengan jumlah tersebut sebab pihak yang dituju oleh utusan tersebut juga memiliki hak untuk menolak mereka dengan alasan tidak dapat memperca-yai dan mengakui berita yang dibawa oleh mereka. 2. Bahwa di dalam peradilan perdata dan pidana yang terkait dengan harta, darah dan nyawa harus diperkuat oleh dua orang saksi padahal yang menjadi landasannya adalah khabar (hadits) yang diriwayatkan oleh jumlah yang tidak mencapai angka mutawatir alias Hadits Ahad, tetapi meskipun demi-kian, Asy-Syari’ (Allah Subhanahu wa Ta'ala ) tetap mewajibkan hal itu. 3. Nabi membolehkan orang yang mendengar darinya untuk menyampai-kan apa yang mereka dengar tersebut, meskipun hanya oleh satu orang saja. Beliau Shallallaahu alaihi wa Sallam bersabda: “Mudah-mudahan Allah memperbaiki akhlaq dan derajat seseorang (seorang hamba) yang mendengar hadits dari kami lantas menghafalnya hingga menyampaikannya”. (H.R. Abu Daud) 4. Para shahabat menyampaikan hadits-hadits Rasulullah n secara individu-individu dan tidak menyarat-kan harus diriwayatkan oleh orang yang banyak sekali. Demikianlah di antara bantahan beliau di dalam menegaskan perlunya menerima Hadits Ahad. Sedangkan ucapan-ucapan beliau tentang perlunya berpegang teguh kepada As-Sunnah, di antaranya adalah:tc "Sedangkan ucapan-ucapan beliau tentang perlunya berpegang teguh kepada As-Sunnah, di antaranya adalah: “Seseorang sudah pasti kehilangan satu sunnah dari Rasulullah dan akan jauh darinya, maka betapa pun perkataan yang telah aku katakan atau suatu prinsip yang telah aku gariskan di dalamnya yang berasal dari Rasulullah namun bertentangan dengan apa yang aku ucapkan; maka ucapan (yang harus dipegang) adalah apa yang diucapkan oleh Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Sallam , dan ia adalah peganganku (pendapatku juga)”. “Kaum Muslimin bersepakat (secara ijma’) bahwa barangsiapa yang sudah jelas baginya suatu sunnah (hadits) dari Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Sallam ; maka tidak halal baginya untuk meninggalkannya lantaran ucapan seseorang”. (Di dalam riwayat yang lain terdapat, “…maka ikutilah ia (hadits tersebut) dan jangan menoleh lagi kepada ucapan/pendapat seseorang”) “Bila di dalam kitabku kalian mendapatkan hal yang bertentangan dengan sunnah/hadits Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Sallam ; maka berpeganglah dengan sunnah Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Sallam dan tinggalkan apa yang telah aku ucapkan (pendapatku) tersebut” “Bila sesuatu (hadits) shahih, maka ia adalah madzhab/pendapatku" “Kalian (diungkapkan di hadapan Imam Ahmad bin Hanbal dan para shahabatnya-pen) lebih mengetahui perihal hadits dan para periwayatnya daripada aku; bila ada hadits yang shahih, maka beritahukanlah kepadaku apa pun ia, baik (berasal) dari seorang dari Kufah, Bashrah atau Syam, hingga aku bisa menemuinya bila (hadits tersebut memang) shahih” “Setiap masalah yang di dalamnya terdapat hadits yang shahih dari Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Sallam menurut Ahli Hadits (tetapi) bertentangan dengan apa yang aku katakan (pendapatku); maka aku rujuk darinya (mencabut pendapatku dari masalah tersebut), baik selagi aku masih hidup ataupun setelah aku mati” “Setiap apa yang aku ucapkan (pendapatku); lantas ada hadits dari Nabi n yang shahih bertentangan dengan ucapan/pendapatku tersebut, maka hadits Nabi lebih utama (untuk diikuti) dan janganlah kalian bertaqlid kepadaku” “Setiap hadits yang berasal dari Nabi , maka ia adalah ucapan/pendapatku meskipun kalian tidak mendengarnya (langsung) dariku” Dengan beberapa nukilan ucapan Imam Asy-Syafi’i diatas tentang perlunya berpegang kepada As-Sunnah, kiranya dapat menyentuh hati kita yang paling dalam, sehingga dapat bersikap seperti sikap beliau di dalam menerima hadits yang sudah jelas keshahihannya dan meninggalkan taqlid buta. Ucapan-ucapan tersebut juga mengisyaratkan bahwa hadits-hadits yang dijadikan hujjah oleh beliau bisa saja kalah kuat dari sisi kualitas dan ketepatan argumentasinya bila dibanding dengan hadits-hadits yang belum sempat beliau dengar nantinya, dengan menegaskan bahwa hadits yang shahih itulah madzhab beliau, meskipun tidak pernah didengar dari beliau. Semoga Allah membimbing kita ke jalan yang diridlai-Nya...Amin Rujukan: 1). Abady, Abu Ath-Thayyib, Syamsul Haq Al-‘Azhim,’Aun Al-Ma’bud syarh Sunan Abi Dawud. 2). Abu Zahrah, Muhammad, Tarikh Al-Madzahib Al-Islamiyyah 3). Ad-Daqr, ‘Abdul Ghaniy, Al-Imam Asy-Syafi’iy; Faqih As-Sunnah Al-Akbar. 4). Al-Albany, Muhammad Nashiruddin, Shifatu Shalat An-Nabiy Shallallahu ‘alaihi wasallam.

tokoh islam #4 IBNU KATSIR

Ibnu Katsir Ibnu Katsir dilahirkan di Basyra, 700 H/1300 M, dan wafat di Damakus bulan Sya'ban 774 H/Februari 1373. Nama lengkapnya adalah Imaduddin Isma'il bin Umar bin Katsir. Ia seorang ulama yang terkenal dalam ilmu tafsir, hadits, sejarah, dan fiqih. Ia berguru kepada banyak ulama terkenal, termasuk Ibnu Taimiyah. Semasa muda, Imaduddin Isma'il menduduki banyak jabatan penting di bidang pendidikan. Beliau juga menjadi guru besar di Masjid Umayyah Damaskus. Ia juga aktif menulis buku tafsir, yakni Tafsir Ibnu Katsir yang terdiri dari 10 jilid. Juga Fada'il al-Qur'an (Keutamaan Alquran). Dia juga menulis buku sejarah. Salah satu yang paling terkenal adalah al-Bidayah wa an-Nihayah (Permulaan dan Akhir), yang sering dijadikan rujukan utama dalam penulisan sejarah Islam. Ibnu Katsir juga menulis banyak buku hadits dan fiqih. Sebut saja, Kitab Jami' as-Masanid wa as-Sunan (Kitab Penghimpunan Musnad dan Sunan), al-Kutub as-Sittah (Kitab-kitab Hadis yang Enam), dan al-Mukhtasar (Ringkasan). Ibnu Katsir (Imam al-Hafidz Imaduddin Abul-Fida Ismail bin Katsir) merupakan salah seorang ulama tafsir terkemuka. Karyanya, Tafsir Ibnu Katsir, merupakan salah satu tafsir klasik Alquran yang menjadi pegangan kaum Muslimin selama berabad-abad. Ibnu Katsir telah melakukan suatu kajian tafsir dengan sangat teliti, dilengkapi dengan hadis-hadis dan riwayat-riwayat yang masyhur. Kecermatan dan kepiawannya dalam menafsirkan Kitab Suci Alquran yang mulia, menjadikan Tafsir Ibnu Katsir sebagai kitab rujukan di hampir semua majelis kajian tafsir di seluruh dunia Islam. Namun satu hal yang tidak dapat dipungkiri, kedalaman kajian dan terjadinya banyak pengulangan di dalam kitab Tafsir Ibnu Katsir menjadikan kitab itu tebal dan berjilid-jilid. Atas dorongan para ulama Yaman, Maroko, Mesir, Arab Saudi, dan Libanon, akhirnya Muhammad Nasib ar-Rifa'I (seorang ulama asal Suriah) meringkas kitab tafsir itu menjadi hanya empat jilid saja. Penerbit Gema Insani telah menerjemahkan dan menerbitkan keempat jilid lengkap buku Ringkasan Tafsir Ibnu Katsir itu. Sebagian orang mungkin beranggapan membaca kitab tafsir merupakan hal yang memberatkan dan harus mengernyitkan kening. Namun sebetulnya tidak demikian. Hal itu ditegaskan oleh Muhammad Nasib ar-Rifa'I saat memberi pengantar buku Ringkasan Tafsir Ibnu Katsir ini: "Buku ini memudahkan kita dalam memahami berbagai tujuan Allah, sehingga makna-maknanya yang tinggi menjadi rendah, mudah untuk dipetik dan berada dalam jangkauan mayoritas pencari ilmu, termasuk jangkauan para pemula." Semua itu karena buku ini menghindarkan pengulangan, memperbaiki penjelasan, menjauhkan hadis-hadis dhaif (lemah) dan maudhu', serta menghapus kisah-kisah Israiliyat (bersumber dari Yahudi dan diragukan kebenarannya). Di samping itu, juga membersihkan konsep-konsep yang berbau khurafat, menjelaskan pembahasan sekaligus tujuannya melalui beberapa ulasan yang menonjolkan akidah kaum salaf yang memperlihatkan dengan jelas tiga jenis tauhid: rububiyah, uluhiyah, serta tauhid nama (asma) dan sifat Allah. Dalam bagian lain dikatakan, "(Ringkasan Tafsir Ibnu Katsir ini) spirit maknanya masih utuh tanpa cacat, dalam bentuk susunan yang jelas sehingga dapat dipahami oleh cendekia, pelajar, pemula dalam mencari ilmu, bahkan oleh masyarakat awam, jika mereka membacanya atau dibacakan kepada mereka. "Berbeda dengan tafsir-tafsir kontemporer - seperti Fi Zhilalil Qur'an karya Asy-Syahid Sayyid Quthb Tafsir Ibnu Katsir nyaris merupakan satu-satunya tafsir yang hanya merupakan "tafsir untuk tafsir" - tidak dibaurkan dengan ilmu lain. Karena itu Tafsir Ibnu Katsir disebut-sebut sebagai yang terbaik di antara tafsir yang ada pada zaman ini. Hal itu karena Ibnu Katsir menggunakan metode yang valid dan jalan ulama salaf (terdahulu) yang mulia, yaitu penafsiran Alquran dengan Alquran, penafsiran Alquran dengan hadis, dengan pendapat para ulama salaf yang saleh dari kalangan para sahabat dan tabi'in (generasi setelah sahabat), dan dengan konsep-konsep bahasa Arab. Buku tafsir ini amat berharga dibaca oleh setiap Muslim. Tidak hanya kalangan ulama dan da'i, santri maupun mahasiswa, tapi juga oleh kalangan awam. Metode penyajian dan bahasa yang dipakai menyebabkan buku ini mudah dipelajari oleh siapa pun.

BANK SENTRAL

BANK SENTRAL Sistem moneter dunia yang semakin terintegrasi dan saling bergantung telah mengakibatkan negara-neara dengan sumber modal terbatas seperti Indonesia menjadi tak berdaya mengatasi perpindahan arus modal yang semakin cepat. Dengan menganut rezim devisa bebas dan sistem nilai tukar bebas (free floating rate), maka bank sentral di Indonesia mengemban tugas yang sangat berat. Sekaligus menantang. Sebuah sistem bank sental yang baik dan sehat merupakan syarat mutlak untuk mengatasi kondisi apapun. Sejarah Bank Sentral Di Indonesia Perjalanan dan proses perubahan sistem di tubuh bank sentral telah berlangsung cukup lama sejak indonesia merdeka. Lahirnya bank sentral di indonesia sekitar tahun 1949, ketika berlangsung Konferensi Meja Bundar (KMB) di Den Haag. Keputusan penting KMB adalah menunjuk De Javasche Bank NV sebagai Bank Sentral. De Javasche Bank merupakan bank komersial dan sirkulasi pemerintah kolonial Hindia Belanda yang berdiri sejak tahun 1828. Pada awalnya bank nasional Indonesia 1946 berstatus sebagai bank sentral, dan sesuai keputusan KMB diubah menjadi bank pembangunan. Pengaruh kepentingan kolonial Belanda dalam menentukan kebijakan jelas masih dominan. Sehingga De Javasche Bank dinasionalisasi dengan Keputusan Pemerintah Nomor 118 tanggal 2 Juli 1951. Agar bisa dibangun bank sentral yang mandiri dan bebas dari pengaruh kolonial, diangkatlah presiden baru bank sentral, yang saat itu dipimpin oleh Syafrudin Prawiranegara. Peran Bank Indonesia sebagai intuisi bank sentral terlihat semakin jelas sejak dikeluarkannya UU No. 11 tahun 1953 tetang pokok-pokok bank sental. Dalam undang-undang tersebut Bank Indonesial masih merangkapsebagai bank komersial namun lebih berperan sebagai penjaga stabiitas moneter, mengedarkan uang, mengembangkan sistem perbankan, mengawasi bank dan penyaluran kredit. Sejak dikeluarkannya UU No.13/ 1968 peran komersial Bank Indonesia dicabut oleh pemerintah. Bank sentral (Bank Indonesia) adalah lembaga negara yang mempunyai wewenang untuk mengeluarkan alat pembayaran yang sah dari suatu negara, merumuskan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, mengatur dan mengawasi perbankan, serta pelaksanaan fungsi lender of last resort, BI hanya membantu untuk mengatasi mismatch yang disebabkan resiko kredit atau resiko pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, resiko manajemen dan resiko pasar. Sesuai dengan status Bank Indonesia sebagai otoritas moneter yang independen, pemberian kredit program tidak lagi menjadi tugas BI. Bank sentral memiliki peran dan fungsi yang strategis dalam mendukung perkembangan perekonomian suatu negara. Kebijakan yang ditempuh bank sentral berpengaruh langsung terhadap peredaran uang dan suku bunga dalam perekonomian,, serta operasi dan kesehatan perbankan, yang pada gilirannya akan mempengaruhi tidak hanya perkembangan sektor keuaangan, tetapi juga pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan. Tugas bank sentral pada umumnya mencakup : perumusan dan pelaksanaan kebijakan moneter, pengaturan dan pengawasan perbankan, dan pengaturan dan pelaksanaan sistem pembayaran (Bank Indonesia, 2004). Perumusan Dan Pelaksanaan Kebijakan Bank Sentral Tujuan bank sentral dalam menjalankan kebijakan moneter sesuai dengan tujuan ekonomi makro adalah : 1. Mencapai pertumbuhan ekonomi yang tinggi dan berkesinambungan 2. Penggunaan tenaga kerja yang tinggi (tingkat pengangguran yang rendah) 3. Stabilitas harga 4. Stabilitas suku bunga 5. Stabilitas pasar keuangan 6. Stabilitas pasar nilai tukar Namun, bank sentral tidak dapat mempengaruhi secara langsung, karena untuk melihat dampak kebijakan bank sentral terhadap tujuan-tujuan tersebut diperlukan waktu yang cukup lama (pada umumnya lebih dari setahun) sehingga dapat menimbulkan keterlambatan untuk melakukan tindakan koreksi bila terjadi kesalahan. Oleh karena itu, untuk mencapai tujuan-tujuan tersebut, bank sentral menggunakan sasaran menengah (intermediate target), seperti mengendalikan jumlah uang beredar secara luas atau mengendalikan suku bunga jangka pendek dan jangka panjang. Akan tetapi sasaran menengah tersebut tidak dapat dipengaruhi secara langsung oleh kebijakan. Untuk itu, bank sentral dapat menggunakan sasaran lainnya, yaitu sasaran operasional dengan mengendalikan cadangan (uang primer) atau suku bunga yang lebih responsif terhadap kebijakan bank sentral dan memiliki dampak langsung terhadap tingkat penggunaan tenaga kerja dan tingkat harga (inflasi) serta dampak terhadap tujuan kebijakan moneter lainnya. Bank sentral lebih mudah untuk mencapai tujuan dengan memusatkan pada sasaran ketimbang mencapai tujuan kebijakan secara langsung. Dengan menggunakan sasaran menengah dan sasaran operasional, lebih mudah diketahui apakah kebijakan yang dilakukan sesuai dengan tujuan sehingga tidak harus menunggu sampai hasil akhir. Bagaimana Bank Sentral Mempengaruhi Jumlah Uang Beredar Perkembangan jumlah uang beredar memiliki keterkaitan dan pengaruh langsung pada perkembangan aktivitas perekonomian. Keterkaitan itu tercermin pada hubungan yang terjadi antara jumlah uang beredar dengan perkembangan variabel-variabel ekonomi utama, yaitu tingkat produksi (output) dan harga. Jumlah uang beredar yang terlalu banyak dapat mendorong meningkatya harga-harga (inflasi) yang akan mengganggu pertumbuhan ekonomi. Sebaliknya, jumlah uang beredar terlalu sedikit akan mengakibatkan kelesuan ekonomi, yang akan menurunkan kesejahteraan masyarakat. Kondisi tersebut melatarbelakangi jumlah uang beredar dengan kebijakan moneter. Bank sentral dapat menambah jumlah uang beredar (instrumen bank sentral) dengan tujuan mengendalikan jumlah uang beredar cara berikut : 1. Open market operation Jika bank sentral menjual surat utang (T-Bills, atau SBI) ke masyarakat, maka bank sentral akan menerima uang dari masyarakat sehingga jumlah uang beredar akan berkurang atau mengalami kontraksi. Hal itu dapat dilakukan dengan menaikkan suku bunga surat utang tersebut. Hal sebaliknya terjadi bila bank sentral menurunkan suku bunga utang tersebut. 2. The discount window Bank sentral menyediakan pinjaman kepada bank komersial dalam bentuk pinjaman diskonto (discount loan) atau discount window, dengan suku bunga diskon (discount rate) yang lebih murah dari suku bunga pinjaman lainnya. Pinjaman tersebut dikeluarkan jika bank komersial kekurangan cadangan atau jika bank kekurangan dana untuk dipinjamkan sementara ongkos pinjam di interbank market dianggap cukup tinggi. Pinjaman tersebut diberikan dengan syarat tertentu sehingga tidak semua permintaan dapat disetujui. Jika tingkat diskonto diturunkan (sehingga ongkos meminjam menjadi murah), maka jumlah uang beredar akan meningkat. Instrumen ini dianggap relatif kurang efektif karena dapat meningkatkan bahaya moral bank bila suku bunga diskon rendah. 3. Rediscount operation Bank sentral membeli Comercial Paper atau surat utang perusahaan. Dampak pembelian surat-surat berharga tersebut mengakibatkan uang beredar akan bertambah. Di indonesia, operasi pasar jenis ini disebut dengan Surat Berharga Pasar Uang (SBPU). 4. Foreign exchange operation Jika bank sentral menggunakan sistem nilai tukar tetap, maka bank sentral harus memiliki komitmen untuk membeli atau menjual mata uang asing tersebut dengan nilai tukar yang telah ditetapkan. Jika mata uang domestik terapresiasi, maka bank sentral perlu mendepresiasikannya dengan menambah / menjual mata uang asing di pasar sampai dengan nilai tukar yang dituju. Jika bank sentral menggunakan sistem nilai tukar mengambang, maka bank sentral hanya bertindak sebagai bystander. Jika bank sentral membeli mata uang asing, maka bagian aset akan meningkat, dan kewajiban meningkat dalam jumlah yang sama. Akan tetapi, karena banyak faktor yang mempengaruhi permintaan mata uang asing, maka instrumen ini pun dianggap relatif kurang efektif. 5. Reserves requirement Bank sentral dapat menambah jumlah uang yang beredar dengan menurunkan cadangan minimum (reserves requirement). Dengan cadangan minimum yang rendah, bank komersial memiliki lebih banyak dana untuk dimultiplikasikan dalam proses penciptaan uang giral. Perubahan cadangan minimum dapat mempengaruhi likuiditas bank komersial, sehingga instrumen ini dianggap kurang efektif. 6. Moral suasion Bank sentral membujuk bank komersial agar tidak memberikan kredit terlalu agresif yang dapat meningkatkan risiko bank. Dengan demikian, bank sentral dapat menekan pinjaman diskonto dan jumlah uang beredar. Akan tetapi, karena hanya bersifat membujuk, instrumen inipun kurag efektif. Bagaimana Bank Sentral Mempengaruhi Suku Bunga Sasaran jumlah uang beredar tidak dapat dipengaruhi secara langsung oleh kebijakan. Oleh karena itu bank sentral dapat menggunakan sasaran operasional dengan mengendalikan cadangan (uang primer) atau suku bunga (suku bunga fed-funds atau T-Bill) yang lebih responsif terhadap kebijakan bank sentral, dan memiliki dampak langsung terhadap tingkat penggunaan tenaga kerja dan tingkat harga (inflasi) serta dampak terhadap tujuan kebijakan monetr lainnya. Suku bunga fed funds adalah suku bunga pinjaman antar bank dari dana yang disimpan si bank sentral. Suku bunga fed funds sangat penting dalam menjalankan kebijakan moneter, karena bank sentral dapat mempengaruhinya secara langsung. Dengan demikian, tinggi rendahnya suku bunga fed funds dapat menjadi indikasi keberhasilan bank sentral dalam menjalankan kebijakan moneter. Operasi pasar terbuka, bunga diskonto, dan cadangan minimum adalah instrumen bank sentral dalam mempengaruhi suku bunga fed funds. Penawaran cadangan muncul karena ada bank yang kelebihan cadangan minimum karena menurunnya aset mereka. Bank yang kelebihan cadangan di bank sentral lebih suka memberikan pinjaman kepada bank yang kekurangan cadangan karena bank sentral tidak memberikan pengembalian terhadap simpanan tersebut. Semakin tinggi suku bunga fed funds, pinjaman bank komersial ke bak sentral (discount loans) meningkat sehingga meningaktkan penawaran cadangan. Permintaan cadangan muncul karena bank yang kekurangan cadangan lebih suka meminjam ke bank lain yang kelebihan cadangan daripada meminjam ke bank sentral. Hal ini dilakukan bank untuk menjaga kredibilitas bank. Permintaan cadangan terdiri dari permintaan terhadap cadangan minimum dan cadangan lebih ongkos memiliki cadangan lebih adalah imbal balik yang hilang karena bank menyimpan uangnya dalam brankas, yang besarnya sama dengan suku bunga fed funds. Oleh karena itu, makin rendah suku bunga fed funds, makin rendah ongkos memiliki reserves, sehingga meningkatkan demand reserves. Pembelian sekuritas pemerintah melalui pasar terbuka dapat meningkatkan cadangan. Sedangkan penjualan sekuritas oleh bank sentral menurunkan reserves dan meningkatkan suku buga fed funds. Demikian halnya dengan pinjaman diskonto, bila bank sentral menurunkan tingkat diskonto, maka permintaan terhadap pinjaman diskonto meningkat sehingga meningkatkan cadangan. Jika bank sentral menaikkan cadangan minimum, maka cadangan minimum bank komersial di bank sentral meningkat sehingga meningkatkan permintaan bank terhadap cadangan. Pengaturan Dan Pengawasan Perbankan Keberadaan bank yang sehat merupakan prasyarat bagi perekonomian yang sehat. Oleh karena itu otoritas bank moneter perlu mengatur dan mengawasi sistem perbankan. Pengaturan terhadap perbankan dilakukan dengan membuat berbagai ketentuan untuk mengatur keberadaan dan seluruh kegiatan operasional bank, disebut prudential banking regulation atau pengaturan tentang prinsip kehati-hatian pada bank. Prinsip kehati-hatian ini pada dasranya berupa berbagai ketentuan yang diperlukan untuk menjamin kelangsungan hidup dan pengelolaan bank secara sehat sehingga mampu menjaga kepercayaan masyarakat dan menjalankan fungsinya sebagai lembaga intermediasi dan pelayanan sistem pembayaran bagi perekonomian (Bank Indonesia, 2004). Dalam pelaksanaannya, pengaturan bank mencakup ketentuan-ketentuan tentang izin pemdirian bank atau pembukaan bank baru, cakupan kegiatan yang boleh dan tidak boleh dilakukan bank, kecukupan permodalan, dan persyaratan bagi pengurusan bank. Berbagai ketentuan tersebut diadakan selain untuk keperluan pengawasan oleh otoritas pengawas, juga harus memungkinkan pihak-pihak yang berkepentingan dengan bank untuk memperoleh informasi yang diperlukan. Selanjutnya bank sentral sebagai pengawas bank komersial bertugas memantau dan memeriksa apakah pemilik dan pengelola bank telah melaksanakannya. Dengan pengawasan, maka akan dapat segera dilakukan langkah-langkah yang diperlukan apabila terdapat peraturan atau ketentuan yang tidak dilaksanakan. Pengawasan dilakukan dapat secara langsung (on site), secara tidak langsung (off site) atau kombinasi keduanya. Independensi Bank Sentral Independensi didefenisikan sebagai kebebasan dari pengaruh, instruksi/pengarahan, atau kontrol dari pihak-pihak lain. Selain itu independensi bank sentral diartikan sebagai kebebasan bank sentral untuk dapat melaksanakan kebijakan moneternya yang bebas dari pertimbangan-pertimbangan politik (Bank Indonesia, 2004). Secara umum, independensi bank sentral dapat dibedakan menjadi 5 aspek, yaitu : 1. Kebebasan terhadap campur tangan pemerintah atau pihak lain (institutional independence) 2. Kebebasan dalam mencapai sasaran akhir (goal independence) 3. Kebebasan dalam menggunakan instrumen dan menetapkan sendiri sasaran kebijakan moneter (instrument independence) 4. Kebebasan dewan gubernur bank sentral dalam melaksanakan tugas-tugas yang ditetapkan undang-undang (personal independence) 5. Kebebasab untuk menetapkan dan mengelola anggaran dan aset kekayaannya tanpa persetujuan oleh parlemen (financial independence). DAFTAR PUSTAKA Silvanita, Ktut, 2009. Bank dan Lembaga Keuangan Lain, Erlangga. Irmayanto, Juli, 2002. Bank dan Lembaga Keuangan, Penerbit Universitas Trisakti, Jakarta.

BANK KOMERSIAL

BANK KOMERSIAL Pendahuluan Di beberapa negara maju seperti Amerika Serikat, Inggris, Perancis, Jerman, Jepang dan Kanada, sumber dana eksternal bagi perusahaan-perusahaan non keuangan, sebagian besar berasal dari pinjaman (loan) dan pinjaman terbesar berasal dari pinjaman bank. Informasi tersebut menunjukkan peranan bank dalam mendukung aktivitas bisnis dalam perekonomian. Bank adalah anggota lembaga keuangan yang paling dominan, mampu memobilisasi dana dalam jumlah besar dibandingkan anggota lembaga keuangan lainnya. Bank komersial muncul karena mampu menekan ongkos transaksi, yang sangat mahal dibandingkan transaksi langsung. Bank Komersial Sebagai Perantara Keuangan Dalam transaksi keuangan adanya informasi yang asimetris antara pemilik dan peminjam dana yang sangat intensif serta perbedaannya sangat jauh. Peminjam danalah yang paling mengetahui alokasi dana yang dipinjamnya. Keadaan tersebut berpotensi memuculkan perilaku pilihan merugikan dan bahaya moral yang mengakibatkan pelaku transaksi, dalam hal ini pemilik dana menghadapi resiko. Sebelum transaksi, peminjam ‘jelek’ (peminjam dengan kredibilitas rendah atau memiliki kemampuan rendah untuk mengembalikan utang) berpotensi melakukan pilihan merugikan dengan seolah-olah peminjam ‘bagus’ (peminjam dengan kredibilitas tinggi) supaya memperoleh pinjaman. Cara yang dilakukan yaitu memanipulasi data laporan keuangan sehingga tampak ‘prospektif’ dalam melunasi hutangnya. Jika hal itu terjadi, maka pihak pemilik dana menghadapi resiko memilih peminjam ‘jelek’ yang terlihat seperti peminjam ‘bagus’ karena malekukan pilihan merugikan. Akibatnya, pemilik dana menghadapi resiko kemungkinan dananya tidak kembali. Setelah transaksi, resiko yang dihadapi pemilik dana adalah peminjam berpotensi melakukan bahaya moral, memaksimumkan utilitas dirinya. Cara yang dilakukan antara lain dengan menginvestasikan dana pinjaman ke investasi yang tidak sesuai dengan kontrak atau investasi yang memberikan tingkat pengembalian (return) yang tinggi dan juga beresiko tinggi. Resiko-resiko itu menyebabkan pemilik dana mengenakan bunga yang tinggi bagi dananya, atau bahkan tidak meminjamkan dananya sama sekali. Hal itu menunjukkan transaksi secara langsung sangat mahal. Bank komersial muncul karena mampu menekan ongkos transaksi. Resiko yang dihadapi bank/pemilik dana karena adanya perilaku pilihan merugikan dan bahaya moral dari peminjam dapat ditekan dengan cara menyewa tenaga ahli seperti auditor yang dapat membedakan peminjam ‘bagus’ dan ‘jelek’. Bank dapat melakukan pengawasan untuk menekan bahaya moral. Kedua cara tersebut dapat dilakukan bank dengan biaya (upah) yang semakin murah dengan semakin banyak transaksi. Aktivitas Bank Komersial Bank komersial sebagai lembaga perantara keuangan berfungsi mengumpulkan dana dari deposan (supplier dana) dengan menerbitkan kewajiban, dan mengalokasikan ke pihak debitor (demander dana) sehingga menjadi aset bank. Aktivitas bank dapat dilihat dari neracanya (balance sheet). Neraca bank komersial terdiri dari dua bagian, yaitu kewajiban dan assets. Bagian kewajiban (liabilities) adalah instrumen bank komersial untuk menarik dana dari pihak ketiga (deposan/kreditor) yang terdiri dari : 1. Cek giro (checkable deposits) Cek giro merupakan simpanan nasabah yang dapat dicairkan dengan menulis cek, sehingga memiliki likuiditas yang tinggi. Jika deposan atau pemegang cek yang namanya tercantum di dalam cek menunjukkan cek tersebut kepada bank dan meminta penarikan dana, maka bank wajib membayarnya dengan segera atau menambahkan dana tersebut ke dalam rekening pemegang cek. Karena likuiditas yang tinggi, bank hanya memberikan pengembalian yang rendah. Dengan demikian bagi bank komersial, cek giro adalah instrumen untuk memperoleh dana dengan memberikan bunga rendah, tetapi dengan kompensasi likuiditas yang tinggi. 2. Nontransaction deposits Instrumen ini merupakan sumber dana bank dimana bank membatasi likuiditasnya. Ada 2 macam nontransaction deposits yaitu tabungan (saving deposits) dan deposito berjangka (time deposits). Dalam rekening tabungan, transaksi dan pembayaran bunga dicatat dalam buku tabungan (passbook), sedangkan deposito berjangka adalah simpanan yang memiliki waktu jatuh tempo (maturity date). 3. Pinjaman (borrowings) Dalam kondisi kekurangan dana, misalnya karena nasabah menarik dananya secara berlebihan, maka bank dapat mencari pinjaman dana di pasar antarbank (fed fund market). Di pasar tersebut, bank saling meminjam dana, yang disimpan di bank sentral untuk memenuhi cadangan minimum yang ditetapkan oleh bank sentral. 4. Modal bank (capital bank) Kekayaan neto dari bank adalah selisih antara total aset dan total kewajiban. Komponen penting dari kapital/modal adalah cadangan kerugian pinjaman (loan-loss reserves), yaitu dana yang dipersiapkan sebagai peredam terhadap penurunan terhadap nilai aset bila terjadi kredit macet (loan loss). Modal bank dapat ditingkatkan dengan menerbitkan saham baru atau meningkatkan laba ditahan (retairned earnings), yang dapat menurunkan penerimaan pemegang saham. Bank meningkatkan cadangan kerugian pinjaman sebelum terjadi kredit macet, karena lebih baik memersiapkan potensi kerugian pinjaman ketika memiliki laba tinggi daripada mengalami kredit macet ketika memiliki laba yang rendah. Bagian aset/aktiva merupakan dana yang diperoleh bank yang dialokasikan untuk membeli aset atau memberikan pinjaman kepada debitor, yang terdiri dari : 1. Cadangan (reserves) Ada dua jenis cadangan, yaitu cadangan minimum dan cadangan lebih. Cadangan minimum merupakan kewajiban bank umum/komersial untuk menyimpan bagian tertentu dari dananya di bank sentral. Cadangan lebih merupakan dana tunai yang dimiliki bank untuk memenuhi transaksi hariannya, yang disimpan di brankas dan merupakan aset bank yang paling likuid. Kedua jenis cadangan tersebut tidak memberikan pengembalian bagi bank. Cadangan minimum dapat digunakan untuk mengendalikan jumlah uang beredar. Jika jumlah uang beredar terlalu banyak sehingga menimbulkan inflasi, maka bank sentral dapat menekannya dengan menaikkan cadangan minimum. 2. Cash items in process of collection Merupakan aliran dana yang belum diterima oleh bank, misalnya bank menerima simpanan dalam bentuk cek yang dikeluarkan oleh bank lain. Bank baru akan menerima dananya beberapa hari kemudian. 3. Deposits at orher banks Bank-bank kecil menyimpan bagian tertentu dananya di bank-bank besar untuk memperoleh jasa correspondental banking, seperti check collection, transaksi valuta asing dan transaksi pembelian sekuritas. 4. Securities (surat berharga/sekuritas) Sekuritas merupakan aset bank yang penting karena memberikan pendapatan yang cukup besar. Bank komersial mengalokasikan sebagian dananya untuk membeli sekuritas pemerintah yang memiliki risiko default lebih rendah dan likuiditas yang tinggi, dan merupakan cadangan sekunder bagi bank. Bank komersial dilarang menginvestasikan dananya ke sekuritas swasta karena memiliki risiko default tinggi. 5. Loans (kredit) Pinjaman atau kredit merupakan aset utama dari bank komersial yang memiliki likuiditas yang lebih rendah dibandingkan aset bank lainnya, karena dana kredit hanya dapat dicairkan pada waktu jatuh tempo. Kredit juga memiliki risiko default yang tinggi, dan memberikan pengembalian yang tinggi dibandingkan aset bank lainnya. 6. Physical assets Berupa harta tetap dan inventaris seperti kantor, peralatan dan perlengkapan lainnya yang diperlukan untuk menjalankan usaha perbankan secara meyakinkan. Instrumen-instrumen aset memiliki waktu jatuh tempo relatif lebih panjang dibandingkan instrumen-instrumen kewajiban. Karakteristik Bisnis Bank Komersial Bank memperoleh keuntungan dengan menjual kewajiban dengan serangkaian karakteristiknya (merupakan kombinasi antara likuiditas, risiko dan pengembalian/return) dan menggunakan dana tersebut untuk membeli aset dengan serangkaian karakteristik lain. Sebagai contoh, bank menerbitkan cek giro yang memberikan likuiditas yang tinggi dengan risiko dan pengembalian yang rendah. Kemudian mengalokasikan dana tersebut dengan memberi pinjaman ke sektor bisnis, yang memiliki likuiditas yang renddah, dengan pengembalian dan resiko yang tinggi. Bisnis bank disebut aset transformation, karena bisnis bank mengubah aset nasabah menjadi aset bank. Bank memperoleh keuntungan dengan meminjam dana jangka pendek (dengan kewajiban yang redah) dan mengalokasikan dana tersebut ke aset jangka panjang (yang memberikan bunga yang tinggi). Selisih suku bunga jangka panjang dan jangka pendek disebut spread, yang merupakan keuntungan bank. Prinsip Umum Manajemen Bank Manajer bank komersial memiliki 4 tugas utama, yaitu : 1. Manajemen utang/kewajiban (liability manajemen) Pengelolaan kewajiban merupakan tugas manajer bank untuk memperoleh dana secara optimal. Cara untuk meningkatkan kewajiban bank adalah dengan mengembangkan pasar antar bank (fed-fund market), dan mengembangkan innstrumen keuangan baru, seperti Negotiable Certificate Of Deposits (CD) sehingga memampukan bank-bank tersebut memperoleh dana secara cepat. 2. Manajemen aset (asset management) Pengelolaan aset adalah tugas manajer bank untuk mengalokasikan dana secara optimal. Untuk memaksimumkan keuntungannya, bank mengalokasikan dananya ke aset yang memberikan pengembalian yang tinggi, risiko yang rendah, dengan tingkat likuiditas yang cukup. Beberapa cara untuk memaksimumkan keuntungan adalah : • Mencari peminjam yang bersedia membayar bunga yang tinggi, tetapi memiliki risiko default yang rendah • Membeli sekuritas yang memberikan pengembalian yang tinggi dan risiko yang rendah • Menerapkan prinsip diversifikasi aset untuk menekan risiko 3. Manajemen likuiditas (liquidity manajemen) Pengelolaan likuiditas adalah tugas manajer bank untuk memenuhi penarikan dana nasabah secara optimal. Untuk itu bank harus memiliki dana kas/ tunai yang cukup, sehingga penarikan dana tidak mengganggu pos-pos lain dari neracanya. Akan tetapi cadangan yang tinggi akan menurunkan keuntungan bank, karena cadangan yang disimpan di brankas tidak memberikan pengembalian. Jika cadangan yang dimiliki tidak mencukupi untuk memenuhi kewajiban membayar dana nasabah, maka bank dapat melakukan beberapa pilihan, yaitu : • Meminjam ke bank atau perusahaan lain, dengan ongkos berupa suku bunga pinjaman • Menjual sekuritas yang dimiliki, untuk itu bank harus mengeluarkan ongkos transaksi yang semakin tinggi dengan semakin rendahnya likuiditas dari aset yang dimiliki. • Meminjam ke bank sentral, dengan ongkos berupa tingkat diskonto dan penurunan kredibilitas bank • Mengurangi pinjamannya dengan melakukan calling in loans, tidak memperpanjang pinjamannya. Bila bank memiliki cadangan yang cukup, bank dapat menghindari ongkos-ongkos tersebut, dengan kata lain, cadangan lebih yang cukup merupakan asuransi terhadap ongkos penarikan dana nasabah. 4. Manajemen kecukupan modal (capital adequacy management) Pengelolaan kecukupan modal merupakan tugas manajer bank untuk memenuhi kecukupan modal. Alasan bank untuk memenuhi kecukupan modal antara lain : • Menghindarkan bank terhadap kemungkinan terjadinya kegagalan bank • Jumlah modal yang dimiliki bank mempengaruhi pendapatan pemilik bank/ pemegang saham • Memenuhi batas minimum modal bank yang ditentukan regulator Aktivitas Di Luar Neraca (Off-Balanced Sheet Activity) Dengan kondisi yang semakin kompetitif, bank tidak lagi hanya melakukan aktivitas yang bersifat tradisional, yaitu mencari keuntungan dari selisih suku bunga aset dikurangi suku bunga liabilities. Bank juga melakukan aktivitas lain di luar neracanya (off-balanced sheet activities), seperti loan sales, aktivitas menjual jasa untuk memperoleh imbalan (fee), serta aktivitas trading dan teknik mengelola resiko. Loan sales Bank mengemas kembali pinjamannya menjadi sekuritas baru, dan menjualnya kembali dengan harga sedikit lebih tinggi, yaitu dengan memberikan suku bunga sedikit lebih rendah dari loan aslinya. Aktivitas menjual jasa untuk memperoleh imbalan (fee) Bank memperoleh tambahan penerimaan dengan menyediakan jasa khusus, seperti melakukan jual-beli valuta asing dan cek perjalanan untuk kepentingan pelanggan, menyediakan jasa mengumpulkan pembayaran bunga dan pinjaman pokok dari hipotik, dan menyediakan jasa penggaransian serta jasa bank lainnya. Aktivitas trading dan teknik mengelola risiko Bank mencari keuntungan dengan aktif dalam transaksi di pasar valuta asing. Selain itu, bank juga melakukan aktivitas trading financial derivative untuk menghindari risiko. Dengan karakteristik bisnis “borrowing short and lending long” bank menghadapi risiko perubahan suku bunga. Bila kewajiban bank lebih sensitif terhadap perubahan suku bunga dibandingkan aset, maka peningkatan suku bunga dapat menurunkan penerimaan bank. Untuk menghindari risiko tersebut dan menjamin kepastian penerimaan dari aset yang dimiliki, bank melakukan lindung nilai, dengan melakukan aktivitas trading financial derivative seperti forwards, futures, options dan swaps. • Forwards Kontrak forward adalah kesepakatan antara dua pihak untuk melaksanakan transaksi pada waktu tertentu di masa yang akan datang. • Financial futures Kontrak financial futures adalah transaksi jual beli sekuritas pada waktu sekarang dengan pengiriman di masa mendatang pada awaktu yang telah ditetapkan. • Options Kontrak options (opsi) memberi opsi/hak kepada pemegang options untuk mengeksekusi atau tidak mengeksekusi kontrak options selama periode waktu tertentu atau pada waktu jatuh tempo. Option terdiri dari dua jenis, yaitu call option dan put option. Call option (opsi beli) memberi hak kepada pemegang option untuk membeli instrumen keuangan pada harga tertentu dalam periiode waktu tertentu. Put option (opsi jual) memberi hak kepada pemegang option untuk menjual instrumen keuangan pada harga tertentu dalam periode waktu tertentu. • Swaps Swap merupakan kontrak keuangan yang memfasilitasi pertukaran dari serangkaian pembayaran dengan serangkaian pembayaran yang dimiliki pihak lain. Regulasi Bank Bank adalah lembaga pengutang paling besar. Dengan minimum modal sebesar 4%, berarti 96% asetnya diperoleh dari utang kepada deposan dan kreditor bank (pihak ketiga). Dengan adanya informasi yang asimetris, bank berpotensi melakukan pilihan merugikan dan bahaya moral. Bank berupaya memperoleh dana dari masyarakat dengan berbagai upaya, misalnya memberi bunga yang tinggi bagi simpanan nasabah atau pinjaman kepada lembaga lain, memberi hadiah atau menyelenggarakan undian. Bank selalu ingin tampak sebagai bank yang ‘bagus’ untuk menarik dana masyarakat. Dengan dana pinjaman dalam jumlah besar bank berpotensi melakukan bahaya moral, menginvestasikan dana pihak ketga ke investasi yang memberikan pengembalian yang tinggi, sehingga dana tersebut beresiko default. Bila pemerintah menjamin seluruh dana yang dikelola bank,maka perilaku bahaya moral bank semakin tinggi. Dengan demikian maka pihak deposan dan kreditor bank akan dirugikan. Pemerinah sebagai regulator yang dipilih oleh masyarakat, wajib memberikan perlindungan kepada masyarakat. Oleh karena itu, pemerintah perlu meregulasi bank sehingga potensi kerugian masyarakat dapat dihindari dan proses investasi berjalan lancar, yang pada akhirnya meningkatkan pertumbuhan ekonomi serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Tujuan pemerintah meregulasi bank adalah : 1. Meningkatkan ketersediaan informasi bagi investor/kreditor bank sehingga dapat mengambil keputusan investasi yang tepat. 2. Menjaga kesehatan sistem perbankan, menghindari kemungkinan terjadinya kegagalan/ kebangkrutan bank 3. Meningkatkan kemampuan kebijakan moneter untuk menjaga stabilitas perekonomian Beberapa bentuk regulasi bank antara lain : • Melakukan seleksi / penyaringan tterhadap calon bankir dari perilaku pilihan merugikann dan bahaya moral • Memberi batasan suku bunga bank. Karena adanya sifat pilihan merugikan, bank (yang ingin tampil sebagai bank sehat) berpotensi mengakibatkan gelembung dana yaitu suku bunga naik tanpa landasan fundamental sehingga dapat menurunkan perekonomian. • Memberi batasan terhadap struktur aset, untuk menekan bahaya moral bank • Memberi batasan minimum CAR (Capital Adequacy Ratio) karena bank beresiko memiliki CAR yang rendah untuk menguntungkan pemilik bank • Mensyaratkan cadangna minimum sebagai instrumen otoritas moneter untuk mengendalikan jumlah uang beredar. • Mewajibkan bank memberi laporan keuangannya secara berkala karena bank dengan CAR rendah tidak memiliki insentif untuk mempublikasikan laporan keuangannya. • Mensyaratkan asuransi deposit (jaminan terhadap dana nasabah) untuk menjaga kredibilitas bank sehingga terhindar dari kemungkinan rush bila menghadapi masalah likuiditas. Aspek Makro Bank Komersial Aspek makro ditujukkan dari seberapa besar peran bank komersial dalam mempengaruhi jumlah uang yang beredar dalam perekonomian. Bank komersial berperan dalam menciptakan uang giral melalui pemberian kredit. Perbankan yang sehat akan membuat penciptaann uang giral berjalan mulus, ditunjukkan dengan rendahnya kredit macet. Sebaliknya meningkatnya kredit macet menurunkan aset bank, dan dapat menyebabkan bank menjadi kurang sehat/ insolvent (kewajiban lebih besar daripada aset). Kondisi ini akan membuat nasabah menarik dananya dari bank dan menyimpannya dalam bentuk aset lainnya, misal tanah, rumah dan benda berharga lainnya. Jika hal ini terjadi maka penciptaan uang giral menjadi terhambat, jumlah uang yang beredar berkurang dan begitu juag dengan perutmbuhan ekonomi. Bank Komersial Dalam Perspektif Internasional Dengan zaman yang semakin global, semakin mudah bagi peminjam dan investor untuk meminjam / menginvestasikan dana dari / ke luar negeri sehingga mendorong peningkatan pertumbuhan bank-bank asing di dalam negeri, dan dibukanya cabang-cabang diluar negeri. Kelemahan regulasi pemerintah terhadap bank-bank asing adalah bahwa pemerintah tidak dapat mengendalikan bank-bank asing yang tunduk pada aturan negara masing-masing. Selain itu, terdapat permasalahan yang kompleks dalam proses intermediasi secara internasional. Dalam sisterm perbankan domestik, bank sentral berperan melakukan supervisi dengan menjaga kesehatan sistem perbankan. Jika terjadi default maka bank sentral bertindak sebagai lembaga penyelamatan perbankan dengan memberikan pinjaman bunga ringan sehingga memungkinkan bank umum mampu mengatasi masalahnya. Akan tetapi, dalam sistem perbankan internasional, tidak / belum ada klausa mengenai hal ini. Otoritas moneter domestik tidak mampu menjangkau supervisi aktivitas perbankan internasional. Bila ada, maka bank secara naluri akan berinovasi untuk menghindarinya. Oleh karena itu, regulasi bank internasionalperlu dilakukan secara bersama dalam bentuk International Regulatory Cooperation.

Sabtu, 02 Maret 2013

tokoh islam #3 hasan al banna


Imam Asy- Syahid Hasan Al Banna adalah imam para dai di abad 20, sesuai dengan namanya beliau adalah pembangun generasi yang baik. Imam Hasan bin Ahmad bin Abdurrahman Al-Banna lahir pada tahun 1906 M di daerah Mahmudiyah kota kecil dekat Iskandariyah Mesir. Ayahnya seorang ulama yang diakui keilmuannya oleh ulama lain. Disamping itu beliau bekerja sebagai tukang reparasi jam dan penjilidan buku sehingga ayahnya dikenal dengan julukan Asy-Syaikh As-Sa’ati. Lingkungan pedesaan yang jauh dari hiruk-pikuk suasana kota turut membantu perkembangan Hasan Al Banna. Sehingga dalam usia yang masih muda beliau sudah berhasil menghafal Al-Qur’an. Beliau disamping berguru pada ayahnya juga berguru pada ulama lain, sampai akhirnya mengantarkan beliau belajar di Universitas Darul Ulum Kairo. Ghirah keislamannya sudah tumbuh semenjak kecil. Beliau sangat rajin ibadah dan suka mengunjungi para ulama untuk berdiskusi tentang masalah agama dan problematika umat. Sehingga tidak aneh para ulama dan gurunya sangat mencintai beliau dan menaruh harapan yang besar terhadap Hasan Al-Banna. Kegundahannya terhadap kemaksiatan menyebabkan Hasan Al-Banna kecil bersama teman-temannya membuat organisasi Menolak Keharaman. Dan diantara aktivitasnya, mengingatkan umat Islam yang melakukan dosa dan meninggalkan kewajiban Islam seperti shalat, puasa, dan lain-lain. Hasan Al-Banna juga punya kegiatan yang dilakukannya ketika masih kecil, yaitu membangun-bangunkan orang tidur dari rumah ke rumah untuk shalat Subuh berjamaah di masjid. Pada tahun 1928 pada saat berusia 22 tahun, beliau mendirikan Jama’ah Ikhwanul Muslimun. Tokoh-tokoh yang bergabung di jama’ah ini di antaranya Syaikh Muhibbuddin Al-Khatib, ulama hadits; Syaikh Dr. Musthafa As-Siba’i, ahli hukum; Syaikh Amin Al-Husaini, mufti Palestina. Dan sekarang dakwah yang dirintisnya sudah masuk ke lebih dari 70 negara. Hampir tidak ada gerakan reformasi di dunia Islam yang tidak terpengaruh oleh pemikiran Jama’ah Ikhwanul Muslimun. Kelebihan Imam Hasan Al-Banna bukan pada kemampuannya ta’liful kutub (mengarang buku), tetapi pada ta’liful qulub (menyatukan hati) dan ta’lifur rijal (mencetak generasi muslim). Tidak aneh jika pengikutnya hampir ada di seluruh penjuru dunia. Penamaan Jama’ah Ikhwanul Muslimun juga tidak lain dari keinginan beliau untuk menyatukan umat Islam dan mengembalikan mereka dalam kejayaan Islam. Berkata ulama India Abul Hasan Ali Al-Hasani An-Nadawi tentang imam Hasan Al Banna, ”Kehadirannya cukup mengejutkan Mesir, dunia Arab dan dunia Islam secara keseluruhan. Semua terkejut oleh dakwah, tarbiyah, jihad dan kekuatannya yang unik. Allah telah mengumpulkan pada dirinya berbagai kemampuan yang kadang-kadang tampak kontradiktif di mata psikolog, sejarawan, dan kritikus, yaitu pemikiran yang brilian, pemahaman yang cemerlang, wawasan yang luas, perasaan yang kuat, hati yang penuh berkah, semangat yang membara, lisan yang fasih, zuhud dan qanaah –tanpa menyiksa diri– dalam kehidupan pribadinya. Cita-cita dan kepedulian yang tinggi dalam menyebarkan da’wah.” Perhatian Hasan Al Banna terhadap Islam dan umat Islam sangat besar termasuk umat Islam yang jauh dari Mesir, seperti Indonesia. Hal ini yang menjadikan beliau memimpin sendiri Komite Solidaritas bagi Kemerdekaan Indonesia. Dan utusan Indonesia yang berkunjung ke Mesir saat itu, yaitu H. Agus Salim, Dr. H.M. Rasyidi, M. Zein Hasan dan lain-lain, mengucapkan terima kasih kepada Hasan Al-Banna atas dukungan untuk kemerdekaan Indonesia. Imam Hasan Al Banna berpesan kepada pengikut-pengikutnya, ”Anda sekalian adalah ruh baru yang mengalir dalam jasad umat ini.” Dakwah dan jihad Hasan Al-Banna membuat kecut thaghut (penguasa yang lalim) yang hidup pada masa beliau. Tidak ada cara lain kecuali memusnahkan dakwah Hasan Al Banna. Tepat di depan kantor Organisasi Pemuda Islam yang didirikannya, Hasan-Al Banna ditembak. Sebagian pelaku membawa Hasan Al-Banna ke rumah sakit dan meminta kepada penjaga rumah sakit untuk membiarkannya tanpa penanganan medis. Sampai setelah dua jam tanpa pertolongan medis, Hasal Al-Banna meninggal dunia. Tahun itu tahun 1949 M. Hasan Al-Banna dishalatkan oleh ayahnya yang sudah sepuh dan 4 orang wanita. Begitulah Hasan Al-Banna yang hidup untuk Islam dan umat Islam. Meninggal akibat konspirasi yang menginginkan dakwahnya redup. Tetapi kematiannya tidak membuatnya mati. Dakwahnya tetap hidup dan namanya tetap harum. Pendukung gerakan dakwahnya semakin banyak. Demikianlah Allah akan menjaga agama-Nya. Dia selalu mengutus pada setiap abad ulama yang akan mengembalikan Islam pada kemurnian dan kejayaannya. Rasulullah saw. Bersabda, “Sesungguhnya Allah akan mengutus pada umat ini pada setiap satu abad orang yang memperbarui urusan agamanya.” (Abu Dawud, Al-Hakim dan Al-Baihaqi). [http://askarullah.wordpress.com] Fatwa Syaikh Abdullah bin Jibrin Tentang Hasan Al-Banna dan Sayyid Quthb Segelintir pemuda mengelompokkan Sayyid Quthb dan Hasan Al-Banna sebagai ahli bid’ah berikut melarang membaca buku-buku mereka, serta menuduh beberapa ulama lainnya sebagai penganut faham khawarij. Alasan mereka melakukan itu semua adalah dalam rangka menjelaskan kesalahan kepada masyarakat, sedang status mereka sendiri masih sebagai para penuntut ilmu. Saya sangat mengharapkan jawaban yang dapat menghilangkan keragu-raguan dan kebingungan saya mengenai hal ini. Jawab: Segala puji bagi Allah semata … Menggelari orang lain sebagai mubtadi’ (pelaku bid’ah) atau fasik (pelaku dosa besar) adalah perbuatan yang tidak dibenarkan atas umat Islam, karena Rasulullah bersabda: {مَنْ قَالَ لأَخِيْهِ يَا عَدُوَّ اللهِ وَلَيْسَ كَذلِكَ حَارَ عَلَيْهِ} (رواه مسلم). “Barangsiapa yang mengatakan kepada saudaranya: “Wahai musuh Allah”, sedang kenyataannya tidak seperti itu, maka ucapannya itu menimpa dirinya sendiri.” (HR. Muslim). {مَنْ كَفَّرَ مُسْلِماً فَقَدْ بَاءَ بِهِمَا أَحَدُهُمَا} (رواه البخاري ومسلم). “Barangsiapa yang mengkafirkan seorang muslim, maka ucapan itu tepat adanya pada salah satu di antara keduanya.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim). {… أَنَّ رَجُلاً مَرَّ بِرَجُلٍ وَهُوَ يَعْمَلُ ذَنْباً فَقَالَ: وَاللهِ لاَ يَغْفِرُ اللهُ لَكَ . فَقَالَ: مَنْ ذَا الَّذِيْ يَتَأَلَّى عَلَيَّ أَنِّيْ لاَ أَغْفِرُ لِفُلاَنٍ ، إِنِّيْ غَفَرْتُ لَهُ وَأَحْبَطْتُ عَمَلَكَ} (رواه مسلم). “… bahwa ada seseorang yang melihat orang lain melakukan dosa, lalu ia berkata kepadanya: ‘Demi Allah, Allah tidak akan mengampunimu’. Maka Allah berfirman: ‘Siapakah gerangan yang bersumpah atas (Nama)Ku bahwa Aku tidak akan mengampuni si fulan? Sesungguhnya Aku telah mengampuninya dan Aku gugurkan (pahala) amalmu’.” (HR. Muslim). Kemudian saya ingin mengatakan bahwa Sayid Quthub dan Hasan Al-Banna termasuk para ulama dan tokoh dakwah Islam. Melalui dakwah mereka berdua, Allah telah memberi hidayah kepada ribuan manusia. Partisipasi dan andil dakwah mereka berdua tak mungkin diingkari. Itulah sebabnya, Syaikh Abdulaziz bin Baaz[2] mengajukan permohonan dengan nada yang lemah lembut kepada Presiden Mesir saat itu, Jamal Abdunnaser – semoga Allah membalasnya dengan ganjaran yang setimpal - untuk menarik kembali keputusannya menjatuhkan hukuman mati atas Sayid Quthub, meskipun pada akhirnya permohonan Syaikh Bin Baaz tersebut ditolak. Setelah mereka berdua (Sayid Quthub dan Hasan Al-Banna) dibunuh, nama keduanya selalu disandangi sebutan “Asy-Syahid” karena mereka dibunuh dalam keadaan terzalimi dan teraniaya. Penyandangan sebutan “Asy-Syahid” tersebut diakui oleh seluruh lapisan masyarakat dan tersebarluaskan lewat media massa dan buku-buku tanpa adanya protes atau penolakan. Buku-buku mereka berdua diterima oleh para ulama, dan Allah U memberikan manfaat - dengan dakwah mereka - kepada hamba-hambaNya, serta tak ada seorang pun yang telah melemparkan tuduhan kepada mereka berdua selama lebih dari duapuluh tahun. Bila ada kesalahan yang mereka lakukan, maka hal yang sama telah dilakukan oleh Imam Nawawi, Imam Suyuthi, Imam Ibnul Jauzi, Imam Ibnu ‘Athiyah, Imam Al-Khaththabi, Imam Al-Qasthalani, dan yang lainnya. Saya telah membaca apa yang ditulis oleh Syaikh Rabie’ Al-Madkhali tentang bantahan terhadap Sayid Quthub, tapi saya melihat tulisannya itu sebagai contoh pemberian judul yang sama sekali jauh dari kenyataan yang benar. Karena itulah, tulisannya tersebut dibantah oleh Syaikh Bakr Abu Zaid[3] hafidzhahullah … وَعَيْنُ الرِّضَا عَنْ كُلِّ عَيْبٍ كَلِيْلَةٌ وَلكِنَّ عَيْنَ السُّخْطِ تُبْدِي الْمَسَاوِيَ Mata cinta terasa letih memandang aib Tapi mata murka selalu menampakkan aib Abdullah bin Abdurrahman bin Jibrin 26 Shafar 1417 H. ___ Catatan Kaki: [1] Anggota Hai-ah Kibaril ‘Ulama (Majelis Ulama Saudi Arabia). [2] Mantan Ketua Umum Hai-ah Kibaril ‘Ulama (Majelis Ulama Saudi Arabia) dan Mantan Ketua Umum Dewan Riset Ilmiah, Fatwa, Dakwah dan Bimbingan Islam Kerajaan Saudi Arabia, rahimahullah. [3] Anggota Hai-ah Kibaril ‘Ulama (Majelis Ulama Saudi Arabia).